Sabtu, 15 Mei 2010

Ketidakadilan Hukum di Indonesia dan Contohnya

Syafii Maarif melihat proses penegakan hukum di Indonesia runyam. Dia menyebut Indonesia bangsa yang tunamalu. Sisi gelap hukum di Indonesia yang selama ini nyaris tak terjamah, menampakkan wajah aslinya. Dan tahun 2009 menjadi tonggak pengungkapan berbagai skandal hukum yang terjadi di Tanah Air.

Berbagai peristiwa hukum tahun ini semakin membuka mata bahwa hukum di negeri ini hanya berpihak pada yang kuat. Pemenuhan rasa keadilan, dikalahkan oleh selera dengan tujuan menang dan kalah.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, berbagai peristiwa hukum yang terjadi tahun ini telah menunjukkan sebuah kesimpulan bahwa dunia hukum Indonesia memang karut-marut. Tahun ini, arogansi lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang kerap memandang sebelah mata pada kaum papa mulai sedikit luruh. Proses keadilan mulai menggeliat bangkit. Ironisnya, kondisi itu baru terjadi setelah tekanan publik mulai mengemuka.



Setidaknya, publik mencatat ada dua kasus besar yang terpaksa dihentikan proses hukumnya karena kuatnya desakan masyarakat. Kasus dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, yang sudah diproses dan siap dilimpahkan ke pengadilan, terpaksa dihentikan penuntutannya oleh kejaksaan. Kuatnya desakan masyarakat yang melihat kasus tersebut sarat dengan unsur rekayasa menjadi alasannya.

Demikian juga dengan kasus Prita Mulyasari, yang sebelumnya menggugat RS Omni Internasional telah memenangi gugatan perdata pencemaran nama baik dan Prita diharuskan membayar ganti kerugian 204 juta rupiah terpaksa dihentikan karena kuatnya desakan masyarakat, kepada pihak RS untuk mencabut gugatan tersebut.
Bahkan aksi pengumpulan uang recehan yang disebut gerakan “Koin Peduli Prita” sebagai solidaritas kaum yang terpinggirkan dimana hukum benar-benar telah menampar wajah hukum di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, gerakan moral tersebut berhasil mengumpulkan dana sekitar 850 juta rupiah.

“Aksi koin Prita merupakan endapan kemuakan masyarakat pada proses hukm dan ketidakadilan,” kata pengamat sosial UI, Imam Prasodjo.
Menurut Imam, performa sistem hukum di negara ini dianggap oleh masyarakat sudah kelewat buruk dan butuh segera direformasi total. Jika para aktor penegak hukum tidak segera memperbaiki diri, menurutnya, gerakan moral ini dapat berubah menjadi aksi moral yang semakin lama semakin anarkis.
Gerakan moral, menurut Imam, menjadi sebuah terobosan baru dalam melakukan aksi perlawanan dan protes atas buruknya proses hukum. Hal yang sama, menurutnya, terjadi pada kasus Bibit-Chandra. “Lihat saja, bagaimana publik mengawal kasus Bibit-Chandra, hingga akhirnya mereka bisa bebas dan kembali menjabat sebagai salah satu pemimpin KPK,” terang dia.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, mengatakan petinggi Kepolisian dan Kejaksaan Agung sama-sama memasang badan dalam upaya menegakkan benang basah, merekayasa bukti hukum untuk melumpuhkan KPK dengan mengorbankan Bibit dan Chandra. Namun, tanpa dikomando, rakyat yang masih berfungsi nuraninya bangkit serentak melawan kepalsuan ini.

Syafii berpesan agar suara-suara rakyat yang kritis tidak ditanggapi enteng oleh penguasa. Mulai dari media yang begitu kompak menyuarakan ketidakadilan hingga dukungan gerakan moral melalui berbagai cara.

Terhadap fenomena ini, peneliti hukum Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Wahyudi Djafar mengatakan kasus tersebut menunjukkan ada yang salah dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

“Itu merefleksikan proses penegakan hukum yang hanya kuat terhadap masyarakat bawah, namun lemah terhadap orang kuat,” ujar Wahyudi.

Adanya kasus nenek Minah yang terpaksa di bawa ke persidangan dan dihukum percobaan, menjadi contoh atas fenomena proses penegakan hukum yang terjadi selama ini.
Adanya kontrol publik tersebut juga memperlihatkan bahwa kedulatan kembali berada di tangan rakyat.

DUKUNGAN BERARTI
Sementara itu, sebagai pihak yang mendapatkan dukungan moral dari masyarakat, Prita menilai gerakan moral tersebut berangkat dari rasa kebingungan masyarakat dalam mencari jalur untuk menyuarakan ketidakadilan. “Masyarakat Bingung bagaimana menyalurkan suaranya melihat ketidakadilan terjadi di mana-mana. Kasus saya mungkin menjadi salah satu momen untuk menyuarakannya,” kata Prita.
Awalnya, ibu dua anak ini tidak menyangka dukungan masyarakat akan datang melimpah seperti sekarang ini. “Saya tidak menyangka akan sebanyak ini dukungannya, bagi saya ini luar biasa,” tutur Prita bersyukur.

Mengenai tindak lanjut pemanfaatan hasil penggalangan koin yang menembus angka lebih dari setengah miliar rupiah, Prita berangan dapat menggunakan uang tersebut untuk dapat digunakan membantu advokasi bagi orang yang bernasib sama sepertinya. “Agar tidak ada prita-prita lain lagi ke depannya,” pungkas Prita.

Chandra Hamzah melihat ada pelajaran penting atas dukungan masyarakat dalam terhadap perlawanan kriminal Chandra-Bibit, yaitu tanpa dukungan civil-society tidak mungkin kasusnya dapat dihentikan. Untuk itu, dia akan mencoba mengimplementasikan pelajaran berharga tersebut dalam program-program KPK.

“Saya merasa suatu keajaiban dari kekisruhan yang saya alami tiba-tiba muncul suatu gerakan dari dunia maya yang bisa katakanlah mengatasi kekisruhan itu sendiri,” katanya.
Dia mengatakan dukungan dunia maya tersebut bisa menjadi cerminan bahwa gerakan serupa juga bisa di lakukan di dunia nyata dalam konteks yang lebih luas seperti pemberantasan korupsi. Untuk itu, lanjut ida, KPK akan mendorong terbentuknya grup-grup masyarakat sipil untuk melawan korupsi pada level daerah.



Hal senada diungkapkan Bibit. Menurutnya, dukungan masyarakat muncul karena ada perasaan senasib terhadap orang yang terzolimi. Menurut dia, rasa keadilan di masyarakat sudah tersentuh atas ketidakadilan yang dilakukan oleh penegak hukum.
Selain itu, dengan perjalanan waktu, lanjut dia, kasus tersebut makin terkuak dan media yang awalnya memojokkan dirinya kemudian berbalik arah mendukung.

Puncaknya ketika rekaman penyadapan KPK terhadap Anggodo Widjaja diputar oleh MK pada 3 November 2009. “Bahkan tokoh media yang sudah senior seperti Jacob Oetama dan Rosihan Anwar mengatakan baru sekali ini dalam kasus Bibit-Chandra media bersatu padu tidak ada yang berbeda pendapat,” kata Bibit. (

Pengertian Negara Hukum dan HAM

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


Pengertian Hukum:
• Seperangkat asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
• Hukum:
- Asas
- kaidah
- Lembaga (suprastruktur hukum dan infrastruktur hukum)
- Proses
• Suprastruktur hukum: lembaga-lembaga yang dibentuk oleh instansi yang berwenang dengan dasar/sesuai hukum
• Infrastruktur hukum: lembaga-lembaga yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat






Kaidah Hukum dan Kaidah Lainnya
• Hukum adalah salah satu kaidah yang berlaku di masyarakat
• Kaidah lainnya adalah:
- Kaidah sopan santun
- Kaidah susila
- Kaidah agama
• Perbedaan kaidah hukum dan lainnya adalah: kaidah hukum memiliki sanksi yang pasti dengan didukung oleh lembaga yang menjamin terlaksananya hukum tersebut.


Lingkup Berlakunya Hukum
• Subyek hukum
• Obyek hukum
• Ruang (Yurisdiksi)
• Waktu


Tujuan Hukum
• Ketertiban
• Kepastian
• Keadilan


Sumber Hukum
• Hukum tidak tertulis
- Hukum kebiasaan
- Hukum adat
- Doktrin/pendapat ahli
- Yurisprudensi
• Hukum tertulis
- UUD
- Tap MPR
- UU/Perpu
- Peraturan Pemerintah Keppres
- Peraturan pelaksanaan lainnya
• Perjanjian/konvensi/traktat
• Asas hukum yang berlaku dalam peraturan per-UU-an
- Lex superior de rogat lex inferior
- Lex posterior de rogat lex anterior
- Lex specialis de rogat lex generalis


Proses Pembentukan UU HAK ASASI MANUSIA

• Pengertian Hak Asasi Manusia
- Hak yang dibawa manusia sejak ia lahir dan melekat pada manusia tersebut. Tidak ada satu orang/lembaga pun, termasuk lembaga negara yang dapat menarik hak tersebut.
• Sejarah Hak Asasi Manusia
- HAM tradisional (dimulai dari beberapa karya tulis, statuta, dan berbagai dokumen bersejarah yang memuat pengakuan terhadap HAM)
- HAM modern (dimulai dengan disepakatinya suatu dokumen internasional mengenai hak asasi manusia, yaitu "Universal Declaration of Human Rights")


SEJARAH HAM (1)

• 1. Inggeris: Pada umumnya para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta di Inggeris. Dimulai pada pemerintahan Raja John Lackland (1192 - 1216). Raja yang memerintah sewenang-wenang menimbulkan protes para bangsawan, sehingga melahirkan magna Charta. Isinya:
Raja tidak boleh lagi bertindak sewenang-wenang, dan dalam hal tertentu tindakan raja harus mendapat persetujuan bangsawan.
Due process of law and fair trial
Common law (hukum adat)
The Great charter of liberties 1297
Petitions of Rights 1628
Hobbeas Corpus Acts 1697
The Glorious Revolution: Bill of Rights 1689 mengubah kerajaan menjadi parlementer.

• 2. Amerika Serikat; 4 Juli 1776: The Declaration of Independence menganut hak untuk hidup, kemerdekaan, dan milik (life, liberty, and property rights).

• 3. Perancis; 7 July 1789: Assemble Nationale: Dari feodalisme ke demokratis, oleh Rousseau, menjadi liberalisme. Isinya kemerdekaan, kesamarataan, dan persaudaraan ( liberte, egalite, dan fraternite).

• 4. PBB, 1946: dibentuk Komisi HAM. 10 Desember 1948: The Universal Declaration of Human Rights.

• 5. Indonesia; Pertentangan Hatta dan Yamin dengan Soepomo dan Soekarno: Negara jangan berubah sebagai negara kekuasaan.


HAM DAN HUKUM
• Hubungan HAM dengan Hukum
- HAM modern dituangkan dalam bentuk instrumen/dokumen hukum yang diakui baik secara internasional maupun secara nasional
• Kedudukan HAM dalam Hukum
- Kedudukan Hukum dari HAM dapat berupa:
• Dorongan moral (Deklarasi)
• Mengikat (binding of force) menurut internasional (Konvensi HAM)
• Mengikat secara nasional/merupakan bagian dari hukum nasional


JENIS HAM
• Jenis Hak Asasi Manusia
- HAM Dasar (Contoh: hak untuk hidup, hak untuk memiliki keturunan, hak untuk memiliki sesuatu secara halal, dll)
- Hak Politik (hak berserikat dan berkumpul, hak mengemukakan pendapat, hak untuk memilih, hak untuk dipilih dll)
- Hak Sosial, ekonomi, dan Kebudayaan (hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan informasi, dll)


PERKEMBANGAN HAM
• Generasi I: berpusat terhadap hal-hal politik dan hukum. Disebabkan oleh dampak dari PD II dan adanya keinginan negara-negara merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru; hak untuk hidup, tidak disiksa, dijadikan budak, tidak ditahan, fair trial, dll.

Kamis, 15 April 2010

Ilmu yang di dapat dari Belajar Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 9 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Karena itu, tidaklah heran kalau kita sudah tidak asing lagi dengan pelajaran kewarganegaraan yang sudah dikenalkan mulai kita duduk di bangku SD sampai perguruan tinggi. Dulu di saat masih sekolah, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dijadikan sebagai satu mata pelajaran yang lebih dikenal dengan PPKn ( Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ). Berbeda halnya dalam bangku kuliah yang keduanya lebih dibahas secara mendalam dan dijadikan dua mata kuliah yang berbeda. Namun tentunya antara satu dan yang lainnya tetap berhubungan erat.

Jika kita menilik sejarah ke belakang, ternyata pendidikan kewarganegaraan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayangnya, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru, seperti





Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orde Baru hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Hal itu menimbulkan suatu pertanyaan , apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan kita? Apakah pendidikan kewarganegaraan menjadi hanya sekedar formalitas belaka yang tidak memiliki nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah?

Untuk itu mari kita tinjau apa isi dan manfaat dari pelajaran kewarganegaraan. Sebenarnya banyak hal yang didapatkan dari pelajaran kewarganegaraan. Yang pertama adalah kita menjadi tahu hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang akhirnya membuat kita jadi mengerti peran dan penempatan diri kita sebagai bagian dari suatu negara. Ketika kita semua sudah tahu dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang didapatkan, maka kita bisa menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan ataupun menuntut hak – hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara.

Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Manfaat yang kedua adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat memotivasi kita untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi.

Artinya yaitu setelah mengerti peran dan keadaan negara , kita seharusnya menjadi warga negara yang lebih cinta pada tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. Entah kita sadari atau tidak, dasar negara kita Pancasila mempunyai nilai – nilai luhur termasuk nilai moral kehidupan. Nilai moral tersebut seharusnya menjadikan kita pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku.

Nilai – nilai tersebut berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM yang rendah merupakan salah satu indikasi juga gagalnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Manfaat selanjutnya adalah suatu hal yang masih berhubungan dengan nasionalisme dan patriotisme yaitu diharapkan kita memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.”

Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah

Pendidikan Kewarganegaraan ataupun mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Itu semua sedikit manfaat yang didapatkan setelah mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Tentunya masih banyak lagi manfaat lain yang didapatkan. Tidak lupa semua hal yang sudah disebutkan tadi juga harus disesuaikan dengan dinamika kehidupan bermasyarakat dan diharapkan dapat menjadi sarana pembentukan kepribadian bangsa dalam rangka mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara materi seperti yang dibahas di atas, tentu pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu penting dengan berbagai macam nilai di dalamnya. Akan begitu besar manfaatnya ketika kita mengerti dan memahami semua materi yang diajarkan. Tetapi hal itu akan sia – sia belaka ketika kita hanya sekedar mengerti atau memahami saja tanpa adanya penaindaklanjutan. Dalam hal ini yang ingin saya tekankan adalah perlu adanya suatu pengamalan dari suatu ilmu, khususnya dalam hal ini ilmu yang dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan itu sendiri.

Wawasan Nasional Indonesia

pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara.

Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.

Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya.




Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.

Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

Contoh Kasus Wawasan Nasional

Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk kebutuhan hidupnya.

Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara.

Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.

Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya.




Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.

Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

Perjuangan bangsa Indonesia dalam era penjajahan bangsa jepang, dan kaitannya dengan kemerdekaan RI.

Di masa pendudukan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1945 seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan M. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke Amerika Serikat dan Britania. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu.

Di bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942.jepang menyerang pangkalan amerika di asia mengakibatkan tentara amerika banyak yg meningal.

Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya.

Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.jepang membentuk persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI yaitu tugasnya membentuk kemerdekaan dan membuat dasar negara dan di gantikan oleh PPKI yg tugasnya menyiapkan kemerdekaan.

LATAR BELAKANG
Bulan Oktober 1941, Jenderal Hideki Tojo menggantikan Konoe sebagai Perdana Menteri Jepang. Sebenarnya, sampai akhir tahun 1940, pimpinan militer Jepang tidak menghendaki melawan beberapa negara sekaligus, namun sejak pertengahan tahun 1941 mereka melihat, bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Belanda harus dihadapi sekaligus, apabila mereka ingin menguasai sumber daya alam di Asia Tenggara. Apalagi setelah Amerika melancarkan embargo minyak bumi, yang sangat mereka butuhkan, baik untuk industri di Jepang, maupun untuk keperluan perang.

Admiral Isoroku Yamamoto, Panglima Angkatan Laut Jepang, mengembangkan strategi perang yang sangat berani, yaitu mengerahkan seluruh kekuatan armadanya untuk dua operasi besar. Seluruh potensi Angkatan Laut Jepang mencakup 6 kapal induk (pengangkut pesawat tempur), 10 kapal perang, 18 kapal penjelajah berat, 20 kapal penjelajah ringan, 4 kapal pengangkut perlengkapan, 112 kapal perusak, 65 kapal selam serta 2.274 pesawat tempur.

Kekuatan pertama, yaitu 6 kapal induk, 2 kapal perang, 11 kapal perusak serta lebih dari 1.400 pesawat tempur, tanggal 7 Desember 1941, akan menyerang secara mendadak basis Armada Pasifik Amerika Serikat di Pearl Harbor di kepulauan Hawaii. Sedangkan kekuatan kedua, sisa kekuatan Angkatan Laut yang mereka miliki, mendukung Angkatan Darat dalam Operasi Selatan, yaitu penyerangan atas Filipina dan Malaya/Singapura, yang akan dilanjutkan ke Jawa.

Kekuatan yang dikerahkan ke Asia Tenggara adalah 11 Divisi Infantri yang didukung oleh 7 resimen tank serta 795 pesawat tempur. Seluruh operasi direncanakan selesai dalam 150 hari. Admiral Chuichi Nagumo memimpin armada yang ditugaskan menyerang Pearl Harbor. Hari minggu pagi tanggal 7 Desember 1941, 360 pesawat terbang yang terdiri dari pembom pembawa torpedo serta sejumlah pesawat tempur diberangkatkan dalam dua gelombang.

Pengeboman Pearl Harbor ini berhasil menenggelamkan dua kapal perang besar serta merusak 6 kapal perang lain. Selain itu pemboman Jepang tesebut juga menghancurkan 180 pesawat tempur Amerika. Lebih dari 2.330 serdadu Amerika tewas dan lebih dari 1.140 lainnya luka-luka. Namun tiga kapal induk Amerika selamat, karena pada saat itu tidak berada di Pearl Harbor. Tanggal 8 Desember 1941, Kongres Amerika Serikat menyatakan perang terhadap Jepang.

Perang Pasifik ini berpengaruh besar terhadap gerakan kemerdekaan negara-negara di Asia Timur, termasuk Indonesia. Tujuan Jepang menyerang dan menduduki Hndia-Belanda adalah untuk menguasai sumber-sumber alam, terutama minyak bumi, guna mendukung potensi perang Jepang serta mendukung industrinya. Jawa dirancang sebagai pusat penyediaan bagi seluruh operasi militer di Asia Tenggara, dan Sumatera sebagai sumber minyak utama.

PERLAWANAN RAKYAT TERHADAP JEPANG
1. Peristiwa Cot Plieng, Aceh 10 November 1942
2. Peristiwa Singaparna
3. Peristiwa Indramayu, April 1944
4. Pemberontakan Teuku Hamid
5. Pemberontakan Peta
-Perlawanan PETA di Blitar (29 Februari 1945)
-Perlawanan PETA di Meureudu, Aceh (November 1944)
-Perlawanan PETA di Gumilir, Cilacap (April 1945)
6. Perlawanan Pang Suma
7.Perlawanan Koreri di Biak
8.Perlawanan di Pulau Yapen Selatan
9.Perlawanan di Tanah Besar Papua
10.Gerakan bawah tanah

Sebenarnya bentuk perlawanan terhadap pemerintah Jepang yang dilakukan rakyat Indonesia tidak hanya terbatas pada bentuk perlawanan fisik saja tetapi Anda dapat pula melihat betnuk perlawanan lain/gerakan bawah tanah seperti yang dilakukan oleh:
• Kelompok Sutan Syahrir di daerah Jakarta dan Jawa Barat dengan cara menyamar sebagai pedagang nanas di Sindanglaya.
• Kelompok Sukarni, Adam Malik dan Pandu Wiguna. Mereka berhasil menyusup sebagai pegawai kantor pusat propaganda Jepang Sendenbu (sekarang kantor berita Antara).
• Kelompok Syarif Thayeb, Eri Sudewo dan Chairul Saleh. Mereka adalah kelompok mahasiswa dan pelajar.
• Kelompok Mr. Achmad Subardjo, Sudiro dan Wikana. Mereka adalah kelompok gerakan Kaigun (AL) Jepang.

Mereka yang tergabung dalam kelompok di bawah tanah, berusaha untuk mencari informasi dan peluang untuk bisa melihat kelemahan pasukan militer Jepang dan usaha mereka akan dapat Anda lihat hasilnya pada saat Jepang telah kalah dari Sekutu, kelompok pemudalah yang lebih cepat dapat informasi tersebut serta merekalah yang akhirnya mendesak golongan tua untuk secepatnya melakukn proklamasi.
Demikianlah gambaran tentang aktifitas pergerakan Nasional yang dilakukan oleh kelompok organisasi maupun gerakan sosial pada masa pemerintah pendudukan Jepang, tentu Anda dapat memahami sebab-sebab kegagalan dan mengapa para tokoh pergerakan lebih memilih sikap kooperatif menghadapi pemerintahan militer Jepang yang sangat ganas/kejam.

Ada Apa di balik Kasus Bank Century ?

Kasus Bank century menjadi buah bibir di kalangan masyarakat saat ini, dan kita ketahui kasus yang melanda salah satu bank di indonesia ini yang menyebabkan pemerintah melalui Bi mengucurkan dana yang lumayan besar untuk menyelamatkan bank yang kini beralaih nama menjadi Bank Permata ini, kasus bank centuty telah berkembang selama ini sehingga menimbulkan pernyataan yang sangat penting untuk di jawab, karena setelah rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, akan tetapi pemerintah saat ini tetep melakukan suntukan dana segar ke bank century sehingga hal ini yang menyebabkan anggota DPR melakukan inisiatif hak angket
Berikut ini merupakan kronologis kasus bank century yang mengakibatkan hak angket DPR harus dilaksanakan yang saya dapatkan dari berbagai sumber
Kasus Bank Century – Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak.

Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.
Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:

2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.

21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.

23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.

5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.

10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

Identitas Nasional

Selama ini masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dulu arti Identitas Nasional Indonesia. Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain.

Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama. Jadi, yang dimaksud dengan Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.





Uraiannya mencakup :

1. Identitas manusia
Manusia merupakan makhluk yang multidimensional, paradoksal dan monopluralistik. Keadaan manusia yang multidimensional, paradoksal dan sekaligus monopluralistik tersebut akan mempengaruhi eksistensinya.
Eksistensi manusia selain dipengaruhi keadaan tersebut juga dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianutnya atau pedoman hidupnya. Pada akhirnya yang menentukan identitas manusia baik secara individu maupun kolektif adalah perpaduan antara keunikan-keunikan yang ada pada dirinya dengan implementasi nilai-nilai yang dianutnya.

2. Identitas nasional
Identitas nasional Indonesia bersifat pluralistik (ada keanekaragaman) baik menyangkut sosiokultural atau religiositas. - Identitas fundamental/ ideal = Pancasila yang merupakan falsafah bangsa.- Identitas instrumental = identitas sebagai alat untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan. Alatnya berupa UUD 1945, lambang negara, bahasa Indonesia, dan lagu kebangsaan.- Identitas religiusitas = Indonesia pluralistik dalam agama dan kepercayaan.- Identitas sosiokultural = Indonesia pluralistik dalam suku dan budaya.- Identitas alamiah = Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.


3.Nasionalisme Indonesia
Nasionalime merupakan situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa. Nasionalisme sangat efektif sebagai alat merebut kemerdekaan dari kolonial. Nasionalisme menurut Soekarno adalah bukan yang berwatak chauvinisme, bersifat toleran, bercorak ketimuran, hendaknya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

4. Integratis Nasional
Menurut Mahfud M.D integrai nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masayarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih untuh , secara sederhana memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Untuk mewujudkan integrasi nasional diperlukan keadilan, kebijaksanaan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membersakan SAR. Ini perlu dikembangkan karena pada hakekatnya integrasi nasional menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa





.Kesimpulan Identitas Nasional Indonesia adalah sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnya pun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila.

Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh sebab itu, nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan identitas.